Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 8/2018 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2018Tanggal Penetapan:13 September 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku13 September 2018
Tanggal Penetapan13 September 2018
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 139) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 149).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kemandirian desa dan mengganti peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Keanggotaan BPD: mengatur pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, proses pemilihan, persyaratan calon anggota, peresmian, masa keanggotaan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu.
  • Kelembagaan BPD: mengatur struktur kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa), serta pengangkatan staf administrasi.
  • Fungsi dan Tugas BPD: mengatur fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Tugas BPD meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD dan desa, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
  • Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD: mengatur hak BPD untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional. Kewajiban anggota BPD meliputi memegang teguh Pancasila, melaksanakan UUD 1945, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. Wewenang BPD meliputi mengadakan pertemuan, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun usulan rencana biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.
  • Peraturan Tata Tertib BPD: mengatur penyusunan peraturan tata tertib BPD yang memuat keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, dan pembuatan berita acara musyawarah.
  • Pembinaan dan Pengawasan: mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Bupati terhadap pelaksanaan peran BPD.
  • Pendanaan: mengatur pendanaan kegiatan BPD yang bersumber dari APBD, APBDesa, dan sumber lain yang sah.

1. Anggota BPD Periode 2012-2018 tetap melaksanakan tugas sampai dengan selesai masa jabatannya.

(-)