di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1954 tentang Pemungutan Tambahan Pembayaran atas Pengiriman Uang ke Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: UUDrt 5/1954 · UUDrt No. 5 Tahun 1954 · UUDrt Nomor 5 Tahun 1954
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang Darurat ini diterbitkan karena belum adanya pemungutan tambahan pembayaran untuk pengiriman uang ke luar negeri yang merupakan pembayaran jasa-jasa (invisibles), sementara untuk impor barang-barang sudah ada tambahan pembayaran impor (TPI). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur pemungutan tambahan pembayaran atas pengiriman uang ke luar negeri guna menjaga keseimbangan ekonomi Indonesia.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan bahwa atas pengiriman uang ke luar negeri yang merupakan pembayaran jasa-jasa (invisibles) akan dipungut tambahan pembayaran sebesar 66 2/3 persen dari jumlah yang dikirimkan. Pemerintah dapat memberikan pembebasan sebagian atau seluruhnya dari tambahan pembayaran ini untuk beberapa jenis pengiriman uang ke luar negeri guna jasa-jasa tertentu. Pelaksanaan Undang-Undang ini akan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.