Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 293 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 293 Tahun 1960 tentang Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Untuk Mengambil Sumpah/Janji Para Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Yang Belum Mengangkat Sumpah/Janji

Juga dikenal sebagai: Keppres 293/1960 · Keppres No. 293 Tahun 1960 · Keppres Nomor 293 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 1960Tanggal Penetapan:9 Oktober 1960
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Kuasa Kepada Pejabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Untuk Mengambil Sumpah/Janji Para Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Yang Belum Mengangkat Sumpah/Janji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Oktober 1960
Tanggal Penetapan09 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 1960 bertujuan untuk memberikan kuasa kepada Pejabat Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.) agar dapat mengambil sumpah atau janji dari anggota M.P.R.S. yang belum melakukannya di hadapan Presiden. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua anggota M.P.R.S. telah mengangkat sumpah atau janji sebelum memangku jabatannya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 1960.

(-)

(-)