Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 08 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 9/2006 · Perda Kota Metro No. 9 Tahun 2006 · Perda Kota Metro Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2006Tanggal Penetapan:13 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 08 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pasar
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku14 November 2006
Tanggal Penetapan13 November 2006
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 08 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2000 Nomor 11)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 09 Tahun 2006 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 08 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan retribusi pasar dengan kebutuhan daerah saat ini dan masa yang akan datang, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan/fasilitas pasar sebagai penunjang perekonomian daerah.

Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait retribusi pasar, objek retribusi (pelayanan atau penyediaan lokasi/fasilitas pasar), subjek retribusi (perorangan/badan yang menggunakan lokasi pasar selain ruko/toko milik pemerintah), serta struktur dan tarif retribusi harian dan bulanan. Terdapat penambahan ketentuan mengenai Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKRDKBT) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB) berdasarkan hasil pemeriksaan.

Selain itu, dilakukan perubahan terkait dengan pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, serta ancaman pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya dan merugikan keuangan daerah. Ketentuan mengenai pemungutan retribusi dengan menggunakan karcis dihilangkan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). 2. Petugas pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan pemerintah daerah dan atau masyarakat akan diambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.