di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 08 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 9/2006 · Perda Kota Metro No. 9 Tahun 2006 · Perda Kota Metro Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 09 Tahun 2006 ini mengubah Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 08 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan retribusi pasar dengan kebutuhan daerah saat ini dan masa yang akan datang, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan/fasilitas pasar sebagai penunjang perekonomian daerah.
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait retribusi pasar, objek retribusi (pelayanan atau penyediaan lokasi/fasilitas pasar), subjek retribusi (perorangan/badan yang menggunakan lokasi pasar selain ruko/toko milik pemerintah), serta struktur dan tarif retribusi harian dan bulanan. Terdapat penambahan ketentuan mengenai Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKRDKBT) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB) berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain itu, dilakukan perubahan terkait dengan pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, serta ancaman pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya dan merugikan keuangan daerah. Ketentuan mengenai pemungutan retribusi dengan menggunakan karcis dihilangkan.