Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 109 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 1968 tentang Membebaskan Dan Mengangkat Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 109/1968 · Keppres No. 109 Tahun 1968 · Keppres Nomor 109 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 1968Tanggal Penetapan:16 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan Dan Mengangkat Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Maret 1968
Tanggal Penetapan16 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 1968 ini dikeluarkan untuk membebaskan beberapa anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan menggantikannya dengan anggota baru yang diusulkan oleh Partai Nasional Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada persetujuan dari Pimpinan MPRS dan usulan dari partai terkait. Anggota baru yang diangkat telah memenuhi syarat yang ditetapkan dan akan menggantikan anggota lama sesuai dengan lampiran keputusan ini. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan.

(-)

(-)