Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 8/2003 · Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2003 · Perda Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 November 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan sipil
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 November 2003
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pengenal dan Akta Catatan Sipil jo Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pengenal dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kota Palembang ini mengatur tentang retribusi penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan catatan sipil. Latar belakangnya adalah untuk mengefektifkan pelaksanaan pendaftaran penduduk sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 42 Tahun 2002, serta mencabut peraturan daerah sebelumnya yang mengatur retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda pengenal dan akta catatan sipil.

Peraturan ini menetapkan bahwa retribusi dipungut atas penggantian biaya pelayanan, pembuatan, dan penerbitan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil. Objek retribusi meliputi penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM), Kartu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Surat Bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA), pemberian NIK dan NIKS, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran, perkawinan (bagi non-Muslim), perceraian (bagi non-Muslim), kematian, pengakuan dan pengesahan anak, mutasi data penduduk, pengelolaan data penduduk, pencatatan dan penerbitan surat keterangan pendaftaran penduduk, serta penyimpanan dan pemeliharaan akta-akta tersebut.

Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menerima pelayanan pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil dari Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dokumen-dokumen tersebut. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan biaya pelayanan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pendataan, pendaftaran, pemungutan, pembayaran, pembukuan, dan pelaporan retribusi. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan masyarakat.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.