di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 5/2022 · Perda Kota Lhokseumawe No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2022
Qanun Kota Lhokseumawe ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe untuk Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Qanun APBK kepada DPRK untuk persetujuan bersama. APBK ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati.
APBK Tahun Anggaran 2023 terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp. 747.655.000.000,00, Belanja Daerah sebesar Rp. 777.444.500.000,00, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah mencakup Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Qanun ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan tata cara perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBK dan pemberitahuan kepada DPRK.