Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menetapkan kriteria klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Veteriner di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, yang didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas pelaksanaan tugas dan fungsi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan kriteria klasifikasi UPT Veteriner berdasarkan variabel utama dan variabel pendukung.
2. Rincian variabel utama, meliputi:
- Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan.
- Pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian keamanan produk hewan.
- Pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan.
- Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosis penyakit hewan menular.
- Pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi Veteriner.
- Pelaksanaan analisis toksikologi Veteriner dan keamanan pakan.
- Pelayanan sistem manajemen mutu layanan.
- Populasi ternak dan keterjangkauan wilayah.
3. Rincian variabel pendukung, meliputi:
- Anggaran.
- Sumber daya manusia.
- Sarana dan prasarana.
- Pelaksanaan kerja sama.
4. Proses penilaian klasifikasi UPT Veteriner oleh tim penilai dan evaluasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
5. Penetapan klasifikasi UPT Veteriner (BB-Vet, B-Vet, atau Loka-Vet) berdasarkan batasan nilai acuan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.