Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Guna Pembuatan Turbin Uap (Steam Turbine) Pembangkit Tenaga Listrik untuk Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 56/PMK.011/2013 · PMK No. 56/PMK.011/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2013Tanggal Penetapan:11 Maret 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaGuna Pembuatan Turbin Uap (Steam Turbine) Pembangkit Tenaga Listrik untuk Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku11 Maret 2013
Tanggal Penetapan11 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.011/2013 ini merupakan peraturan baru yang menetapkan pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDP) atas impor barang dan bahan untuk pembuatan turbin uap (steam turbine) pembangkit tenaga listrik untuk Tahun Anggaran 2013. Peraturan ini bersifat sektoral dan temporer untuk tahun anggaran yang disebutkan.

  • Tidak menggantikan peraturan sebelumnya secara keseluruhan: Peraturan ini tidak menyatakan bahwa ia menggantikan Peraturan Menteri Keuangan lain secara keseluruhan. Sebaliknya, peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan dan memperinci ketentuan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2013.

  • Tidak mengubah peraturan sebelumnya secara langsung: Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang menyatakan perubahan teks terhadap Peraturan Menteri Keuangan lainnya. Ia merupakan pelaksanaan/penjabaran khusus atas ketentuan umum BMDP yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 dan mengacu pula pada mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2012).

  • Hubungan dengan peraturan lain:

    • Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013.
    • Pelaksanaan dan pertanggungjawaban BMDP diatur sesuai mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 (dan perubahannya), sebagaimana disebutkan dalam konsiderans dan Pasal 8.

  • Status berlaku:

    • Peraturan ini diundangkan pada tanggal 11 Maret 2013 (tercantum di akhir teks).
    • Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 (Pasal 10).
    • Dengan demikian peraturan ini bersifat terikat waktu (temporary) untuk Tahun Anggaran 2013 dan tidak berlaku setelah 31 Desember 2013 kecuali ada peraturan pengganti atau perpanjangan yang terkait.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang:

    • Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk mendukung penyediaan barang/jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan turbin uap (steam turbine) pembangkit tenaga listrik di dalam negeri (konsiderans huruf a dan b).

    • Peraturan ini dibuat dalam kerangka pelaksanaan ketentuan umum BMDP untuk Tahun Anggaran 2013 dan setelah ditetapkan pagu anggaran untuk pemberian BMDP tersebut (konsiderans huruf c dan d).

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    • Hak: Perusahaan yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan memperoleh BMDP atas impor Barang dan Bahan sesuai Lampiran (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3).

    • Kewajiban administratif: pengajuan permohonan disertai Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian; Rencana Impor harus memuat elemen data yang ditentukan (Pasal 3 ayat (1) dan (2)).

    • Kewajiban penggunaan: Barang dan Bahan yang memperoleh BMDP wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan untuk pembuatan turbin uap pembangkit tenaga listrik dan tidak boleh dipindahtangankan (Pasal 9 ayat (1)).

    • Sanksi administratif atas penyalahgunaan: Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan sejak realisasi impor (Pasal 9 ayat (2)).

  • Prinsip-prinsip utama:

    • Selektivitas dan tujuan sektoral: fasilitas diberikan untuk industri tertentu (pembuatan turbin uap) dan berdasarkan daftar barang/bahan yang ditetapkan dalam Lampiran.

    • Akuntabilitas anggaran: BMDP merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah dan pelaksanaannya tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban anggaran (Pasal 2 ayat (2), Pasal 8).

    • Batasan anggaran: ada pagu anggaran maksimal sebesar Rp6.000.000.000,00 (Pasal 2 ayat (4)).

    • Koordinasi antar instansi: melibatkan Kementerian Keuangan (DJBC), Kementerian Perindustrian (Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan kantor pabean setempat.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    • Permohonan: Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri Rencana Impor Barang yang disetujui Dirjen Industri Unggulan (Pasal 3).

    • Persyaratan Rencana Impor: Rencana Impor harus memuat daftar data minimal seperti nomor dan tanggal Rencana, nomor DIPA 2013, identitas perusahaan (nama, NPWP, alamat), kantor pabean, uraian teknis barang, pos tarif (HS), jumlah, perkiraan harga impor, negara asal, perkiraan bea masuk yang ditanggung, serta tanda tangan pimpinan perusahaan (Pasal 3 ayat (2)).

    • Masa proses: Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 14 hari sejak permohonan lengkap diterima (Pasal 4 ayat (1)). Persetujuan dapat bersifat sebagian atau seluruhnya (Pasal 4 ayat (2)).

    • Penerbitan keputusan: Jika disetujui sebagian/seluruhnya, DJBC atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai BMDP atas impor barang dan bahan untuk industri pembuatan turbin uap (Pasal 4 ayat (3)). Jika ditolak, DJBC menyampaikan surat pemberitahuan penolakan beserta alasan (Pasal 4 ayat (4)).

    • Pengesahan pabean: Kantor Bea dan Cukai membubuhkan cap khusus pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor sebagai dasar pencatatan penerimaan BMDP (Pasal 5 ayat (1) dan (2)).

    • Perubahan: Perusahaan dapat mengajukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan apabila terjadi perbedaan antara barang yang akan diimpor dan daftar dalam keputusan; prosedur perubahan mengikuti persyaratan administrasi yang serupa dan proses 14 hari untuk persetujuan/penolakan oleh DJBC (Pasal 6 dan 7).

    • Alokasi anggaran dan pelaksana pembayaran: Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara menetapkan Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak (Pasal 2 ayat (5) dan (6)).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan (diundangkan pada 11 Maret 2013) dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2013 (Pasal 10). Dengan demikian pelaksanaan BMDP yang diatur oleh peraturan ini hanya untuk Tahun Anggaran 2013.

    • Pagu anggaran untuk BMDP ditetapkan maksimal sebesar Rp6.000.000.000,00 untuk pelaksanaan tahun anggaran tersebut (Pasal 2 ayat (4)).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Peraturan menetapkan mekanisme aplikasi dan persetujuan bagi Perusahaan yang ingin memperoleh BMDP selama periode berlaku. Perusahaan yang telah mengajukan permohonan atau yang sedang melaksanakan impor harus mengikuti ketentuan permohonan, persetujuan, dan pencatatan sesuai Pasal 3 sampai Pasal 7 dan Pasal 5.

    • Jika terdapat perbedaan antara barang yang akan diimpor dan daftar dalam Keputusan Menteri Keuangan, Perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan terhadap Keputusan melalui prosedur yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7; hal ini memberikan mekanisme penyesuaian bagi entitas yang sudah memiliki Keputusan sebelumnya.

  • Batas waktu penyesuaian:

    • Batas waktu normatif adalah sampai berakhirnya masa berlaku peraturan yakni 31 Desember 2013; seluruh realisasi dan pencairan berkaitan dengan BMDP sebagaimana diatur harus berada dalam kerangka Tahun Anggaran 2013 dan pagu anggaran yang ditetapkan.

    • Proses persetujuan DJBC untuk permohonan atau perubahan dibatasi jangka waktu administratif paling lama 14 hari sejak permohonan lengkap diterima (Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1)).

  • Grandfathering clauses (penjaminan kelanjutan fasilitas):

    • Peraturan ini tidak memuat ketentuan "grandfathering" secara eksplisit yang memperpanjang hak atau fasilitas di luar tanggal berlakunya (31 Desember 2013). Hak atas BMDP hanya diatur untuk Tahun Anggaran 2013 sesuai ketentuan dan pagu anggaran yang ditetapkan.

Sanksi
  • Jenis sanksi yang diatur:

    • Sanksi administratif finansial: diatur secara jelas dalam Pasal 9 ayat (2).

    • Tidak ada sanksi pidana khusus yang disebutkan dalam teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.011/2013 ini.

  • Rincian sanksi administratif:

    • Pasal 9 ayat (2): Apabila terjadi penyalahgunaan ketentuan penggunaan Barang dan Bahan yang memperoleh BMDP (misalnya dipindahtangankan atau tidak digunakan untuk pembuatan turbin uap oleh perusahaan yang bersangkutan), maka Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, dengan perhitungan bunga maksimum selama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor BMDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

    • Jenis sanksi ini bersifat pemulihan keuangan (recovery): pemungutan kembali bea masuk yang semula ditanggung pemerintah ditambah bunga keterlambatan.

  • Tidak mengatur sanksi pidana:

    • Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak disebutkan ketentuan sanksi pidana atau ancaman pidana. Tindakan pidana yang mungkin timbul (misalnya penipuan dokumen atau tindak pidana korupsi) akan bergantung pada ketentuan umum KUHP, peraturan kepabeanan, atau peraturan perundang-undangan lain yang relevan, namun hal tersebut tidak diatur secara spesifik dalam PMK ini.