Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Juga dikenal sebagai: PP 9/2008 · PP No. 9 Tahun 2008 · PP Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2008Tanggal Penetapan:4 Februari 2008
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Februari 2008
Tanggal Penetapan04 Februari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peraturan ini mengatur tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang. Pelayanan terpadu ini meliputi rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan ini melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) yang dibentuk di tingkat kabupaten/kota. PPT bertujuan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan/atau korban dengan mengutamakan kemudahan, kenyamanan, keselamatan, dan bebas biaya. Pelayanan ini berlaku bagi saksi dan/atau korban di wilayah Indonesia dan warga negara Indonesia di luar negeri. PPT dapat beroperasi dalam satu atap atau berjejaring dengan lembaga lain untuk memberikan pelayanan optimal. Standar pelayanan minimal dan prosedur operasional ditetapkan oleh Menteri terkait untuk menjamin kualitas pelayanan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan dapat dikenai sanksi administratif oleh bupati/walikota.