Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/5/PBI/2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/5/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/5/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/5/PBI/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2009Tanggal Penetapan:3 Maret 2009
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku03 Maret 2009
Tanggal Penetapan03 Maret 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan desain uang kertas rupiah pecahan 5.000 tahun emisi 2001 agar lebih optimal sebagai alat pembayaran yang sah. Perubahan mencakup penandatanganan pada uang, penempatan letak tahun pengeluaran atau tahun emisi, dan tahun pencetakan uang. Ketentuan substansial meliputi perubahan ciri uang, seperti warna, gambar, dan bahan. Uang kertas ini memiliki gambar Pahlawan Nasional Tuanku Imam Bonjol dan Pengrajin Tenun, serta fitur keamanan seperti watermark dan benang pengaman. Uang yang dikeluarkan sebelum peraturan ini tetap berlaku selama belum dicabut.

1. Uang kertas rupiah pecahan 5.000 yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)