di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada BUMN, BUMD, dan Koperasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 9/2012 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperbaiki struktur permodalan, dan meningkatkan kapasitas dunia usaha, serta memperoleh manfaat ekonomis atas aset daerah.
Ketentuan substansial mencakup sumber dana penyertaan modal yang berasal dari APBD Kabupaten Sumbawa Barat dalam bentuk uang dan saham. Besaran nilai penyertaan modal ditetapkan untuk masing-masing BUMN, BUMD, dan koperasi yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1). Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan dituangkan dalam perjanjian penyertaan modal yang memuat nama pihak, besaran modal, pengelolaan dan pengawasan, hak dan kewajiban, pembagian keuntungan, sanksi, dan penyelesaian perselisihan.
BUMN, BUMD, dan Koperasi wajib melaporkan neraca keuangan dan perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit kepada Bupati, yang kemudian disampaikan kepada DPRD. Mereka juga bertanggung jawab mengelola modal penyertaan untuk meningkatkan nilai ekonomis dan menanggung risiko yang timbul, termasuk pertanggungjawaban hukum secara pidana dan perdata. Setiap BUMN, BUMD, dan Koperasi wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia serta melakukan kerjasama strategis.
Pemerintah daerah dapat menambah atau mengurangi besarnya penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah dapat menghentikan penyertaan modal apabila tidak memberikan manfaat ekonomis.