Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada BUMN, BUMD, dan Koperasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 9/2012 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Desember 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada BUMN, BUMD, dan Koperasi
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Desember 2012
Tempat PenetapanTaliwang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Pada Pihak Ketiga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperbaiki struktur permodalan, dan meningkatkan kapasitas dunia usaha, serta memperoleh manfaat ekonomis atas aset daerah.

Ketentuan substansial mencakup sumber dana penyertaan modal yang berasal dari APBD Kabupaten Sumbawa Barat dalam bentuk uang dan saham. Besaran nilai penyertaan modal ditetapkan untuk masing-masing BUMN, BUMD, dan koperasi yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1). Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan dituangkan dalam perjanjian penyertaan modal yang memuat nama pihak, besaran modal, pengelolaan dan pengawasan, hak dan kewajiban, pembagian keuntungan, sanksi, dan penyelesaian perselisihan.

BUMN, BUMD, dan Koperasi wajib melaporkan neraca keuangan dan perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit kepada Bupati, yang kemudian disampaikan kepada DPRD. Mereka juga bertanggung jawab mengelola modal penyertaan untuk meningkatkan nilai ekonomis dan menanggung risiko yang timbul, termasuk pertanggungjawaban hukum secara pidana dan perdata. Setiap BUMN, BUMD, dan Koperasi wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia serta melakukan kerjasama strategis.

Pemerintah daerah dapat menambah atau mengurangi besarnya penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah dapat menghentikan penyertaan modal apabila tidak memberikan manfaat ekonomis.

1. Penyertaan modal daerah sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan sah sebagai penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)