Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji. KPHI adalah lembaga mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas utama melakukan pengawasan, pemantauan, serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji. KPHI berfungsi memantau kebijakan operasional, menganalisis hasil pengawasan, menerima masukan dari masyarakat, dan merumuskan saran kebijakan. Struktur organisasi KPHI terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan sembilan anggota yang berasal dari unsur masyarakat dan pemerintah. Anggota diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR. KPHI wajib melaporkan hasil tugasnya kepada Presiden dan DPR setidaknya sekali setahun. Sekretariat KPHI memberikan dukungan teknis dan administratif, dan pendanaan KPHI dibebankan pada APBN.