di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 13/2016 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ketidaksesuaian tersebut mencakup struktur APBDesa, jenis pendapatan desa, jenis belanja desa, dan mekanisme penganggaran dalam APBDesa. Selain itu, peraturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa materi pengelolaan keuangan desa diatur dengan Peraturan Bupati, bukan Peraturan Daerah.