Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 14/2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 April 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Jasa Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 April 2008
Tempat PenetapanMentok

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kepariwisataan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dalam menunjang pembangunan daerah, serta perlunya pengaturan perizinan di bidang kepariwisataan.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha kepariwisataan. Objek retribusi meliputi setiap usaha kepariwisataan seperti jasa pariwisata, pengusahaan objek dan tarif wisata, serta usaha sarana wisata. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha kepariwisataan.

Jenis usaha yang wajib memiliki izin usaha meliputi jasa biro perjalanan umum, agen perjalanan wisata, jasa pramuwisata, jasa konvensi, pengusahaan objek wisata alam dan budaya, penyediaan akomodasi, penyediaan makan dan minum, penyediaan angkutan wisata, dan lain-lain. Masa berlaku izin usaha adalah selama usaha tersebut masih berjalan, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap tiga tahun.

Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, kegiatan usaha, dan klasifikasi usaha. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Bangka Barat dan tidak dapat diborongkan.

1. Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang izin usaha jasa di bidang Kepariwisataan yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, hak dan kewajiban dinyatakan masih tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam hukuman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).