di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kepariwisataan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 14/2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kepariwisataan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dalam menunjang pembangunan daerah, serta perlunya pengaturan perizinan di bidang kepariwisataan.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha kepariwisataan. Objek retribusi meliputi setiap usaha kepariwisataan seperti jasa pariwisata, pengusahaan objek dan tarif wisata, serta usaha sarana wisata. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha kepariwisataan.
Jenis usaha yang wajib memiliki izin usaha meliputi jasa biro perjalanan umum, agen perjalanan wisata, jasa pramuwisata, jasa konvensi, pengusahaan objek wisata alam dan budaya, penyediaan akomodasi, penyediaan makan dan minum, penyediaan angkutan wisata, dan lain-lain. Masa berlaku izin usaha adalah selama usaha tersebut masih berjalan, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap tiga tahun.
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, kegiatan usaha, dan klasifikasi usaha. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Bangka Barat dan tidak dapat diborongkan.