Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak Pada Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 13/2015 · Permenlu No. 13 Tahun 2015 · Permenlu Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2015Tanggal Penetapan:26 November 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaTata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak Pada Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku30 November 2015
Tanggal Penetapan26 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 01/A/KP/III/2007/01 Tahun 2007 tentang Tunjangan Pendidikan Anak. 2. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 0093/KU/IV/2007/02 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tunjangan Pendidikan Anak bagi Pejabat Dinas Luar Negeri Nomor 01/A/KP/III/2007/01 Tahun 2007.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menunjang kinerja dan profesionalisme Pejabat Perwakilan Republik Indonesia serta sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan/Staf Teknis yang bekerja pada Perwakilan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan, Pejabat Dinas Luar Negeri, BBPA, Home Staff, Atase Pertahanan, Atase Teknis, Staf Teknis, Tuition fee, Pejabat yang Berwenang, APIP K/L, Pendidikan formal, Pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan Pendidikan tinggi.
  • Penggunaan BBPA untuk membiayai tuition fee dengan metode reimbursement, diberikan paling tinggi sesuai standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, diberikan untuk paling banyak 2 anak, dan dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Kriteria penerima BBPA, yaitu anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah; tercantum dalam Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri Luar Negeri; mengikuti pendidikan formal di wilayah negara tempat penugasan; berusia tidak lebih dari 21 tahun (dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika masih bersekolah); belum pernah kawin; dan tidak mempunyai penghasilan sendiri. Pengecualian diberikan bagi pejabat yang bertugas di daerah rawan/berbahaya atau dimutasikan antar Perwakilan.
  • Prosedur pengajuan BBPA, termasuk persyaratan yang harus dilampirkan, proses verifikasi oleh Kepala Perwakilan dan APIP K/L, serta penerbitan surat keputusan oleh Pejabat yang Berwenang sebagai dasar pembayaran BBPA.
  • Pemberian BBPA kepada anak-anak Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan/Staf Teknis mengikuti ketentuan yang berlaku bagi Pejabat Dinas Luar Negeri. BBPA dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga/instansi yang pejabatnya ditugaskan pada Perwakilan.

(-)

(-)