Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 56 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1972 tentang Penjerahan Pembinaan Organisasi Pertahanan Sipil dari Departemen Pertahanan Keamanan Kepada Departemen Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 56/1972 · Keppres No. 56 Tahun 1972 · Keppres Nomor 56 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1972Tanggal Penetapan:12 Agustus 1972

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenjerahan Pembinaan Organisasi Pertahanan Sipil dari Departemen Pertahanan Keamanan Kepada Departemen Dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1972
Tanggal Penetapan12 Agustus 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1972 ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem pembinaan potensi rakyat dalam usaha pembelaan negara. Pembinaan Organisasi Pertahanan Sipil yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dialihkan kepada Departemen Dalam Negeri. Pelaksanaan pembinaan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah. Anggaran pembiayaan untuk pembinaan, termasuk pendidikan dan latihan, juga dialihkan ke Departemen Dalam Negeri. Ketentuan mengenai aparat pembinaan di daerah tetap berlaku hingga ada ketentuan lebih lanjut. Pelaksanaan keputusan ini diserahkan kepada Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Dalam Negeri dengan kerja sama yang baik.

1. Ketentuan mengenai aparat pembinaan Pertahanan Sipil dan Perlawanan-Keamanan Rakyat di daerah tetap berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri.

(-)