di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 13/2015 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur dan menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan wilayah, serta kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan teknis (administratif dan keandalan), penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran serta masyarakat, pembinaan, dan sanksi.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini juga mengatur tentang bangunan gedung hijau, bangunan cagar budaya, bangunan di atas/bawah tanah, air, atau prasarana umum, serta bangunan tradisional dan kearifan lokal.