Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perizinan Di Bidang Perindustrian Dan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 5/2014 · Perda Kota Sibolga No. 5 Tahun 2014 · Perda Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2014Tanggal Penetapan:25 April 2014
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Di Bidang Perindustrian Dan Perdagangan
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku13 Mei 2014
Tanggal Penetapan25 April 2014
Tempat PenetapanSibolga

(-)

Peraturan Daerah Kota Sibolga ini mengatur tentang perizinan di bidang perindustrian dan perdagangan. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pembinaan terhadap perdagangan sebagai sumber perekonomian masyarakat, serta penciptaan iklim perdagangan yang kondusif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengaturan perizinan yang pro rakyat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis perizinan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan, meliputi Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Perluasan Industri (IPI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Pembukaan Cabang Perusahaan Penjualan Langsung, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
  2. Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh setiap jenis perizinan, termasuk nilai investasi, kekayaan bersih, dan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  3. Kewajiban dan hak pemilik izin, seperti melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian lingkungan, menyampaikan informasi industri secara berkala, dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah Daerah.
  4. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan, memberikan peringatan, membekukan, dan mencabut izin.

Peraturan ini juga mengatur tentang klasifikasi SIUP berdasarkan kekayaan bersih perusahaan, serta pengecualian kewajiban memiliki SIUP bagi perusahaan mikro dan kecil. Selain itu, diatur pula mengenai pelaporan kegiatan usaha, penutupan perusahaan, dan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan perizinan.

1. Permohonan perizinan di bidang perindustrian dan perdagangan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dapat dilanjutkan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam peraturan ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, atau pencabutan izin.