Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 6/2014 · Perda Kota Ambon No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Ambon
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon.

Peraturan Daerah Kota Ambon ini membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Ambon. Pembentukan BP2T bertujuan untuk melaksanakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. BP2T bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi perizinan dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, dan kepastian.

BP2T memiliki fungsi:

  1. Penyusunan program BP2T.
  2. Penyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan.
  3. Koordinasi proses pelayanan perizinan.
  4. Administrasi pelayanan perizinan.
  5. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perizinan.

Kepala BP2T memiliki kewenangan menandatangani perizinan atas nama Walikota berdasarkan pendelegasian wewenang. Organisasi BP2T terdiri dari Kepala Sekretariat/Kepala Badan, Bagian Tata Usaha (dengan sub bagian Umum dan Kepegawaian, Perencanaan, dan Keuangan), tiga bidang yang masing-masing membawahi Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan kegiatan BP2T dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)