Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Permenkes 70/2014 · Permenkes No. 70 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 70 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2014Tanggal Penetapan:1 Oktober 2014
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPerusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku15 Oktober 2014
Tanggal Penetapan01 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014 bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari penggunaan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. Peraturan ini mengatur perusahaan rumah tangga yang memproduksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga dengan fasilitas sederhana. Perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat, serta hanya dapat memproduksi produk yang berisiko rendah, non-invasif, non-steril, dan non-elektrik. Setiap perusahaan rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Perusahaan Rumah Tangga yang berlaku sebagai izin edar, dan harus memenuhi persyaratan seperti memiliki izin usaha, NPWP, dan sarana bangunan yang memadai. Proses produksi harus mengikuti prinsip Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik.

(-)

(-)