Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Kawasan Pariwisata, Obyek Dan Daya Tarik Wisata Di Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 10/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2008Tanggal Penetapan:8 April 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1977 tentang Retribusi Monumen Palagan Di Ambarawa (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1978 Seri B Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 35 Tahun 1995 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1977 tentang Retribusi Monumen Palagan Ambarawa (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1996 Seri B Nomor 6) ; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 36 Tahun 1995 tentang Retribusi Masuk Obyek dan Daya Tarik Wisata Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala Candi Gedongsongo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1996 Seri B Nomor 7); 3. Ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2001 Nomor 37 Seri C Nomor 5);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi kawasan pariwisata, obyek, dan daya tarik wisata di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah pertumbuhan industri pariwisata yang memerlukan peningkatan pelayanan dan penetapan tarif yang sesuai. Tujuannya adalah untuk mendukung pengembangan industri pariwisata di Kabupaten Semarang. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Jasa fasilitas dan pelayanan di kawasan pariwisata, obyek, dan daya tarik wisata seperti Candi Gedongsongo, Monumen Palagan Ambarawa, Bukit Cinta, Pemandian Muncul, Wisata Air Senjoyo, dan Benteng Willem II. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati jasa fasilitas dan pelayanan di kawasan pariwisata. 3. **Tarif Retribusi:** Struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap obyek wisata, termasuk tarif perorangan, rombongan, hari libur, event wisata, wisatawan mancanegara, serta tarif untuk fasilitas tambahan seperti kemah, kolam rendam, sewa aula, panggung, dan kendaraan. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara pemungutan, penyelenggaraan, bagi hasil, serta jaminan perlindungan bagi pengunjung berupa asuransi kecelakaan diri. Pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati, dan pengawasan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.