Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Seventh Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/2012 · PERPRES No. 1 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2012Tanggal Penetapan:5 Januari 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol To Implement The Seventh Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 2012
Tanggal Penetapan05 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa, yang telah ditandatangani di Cha-am, Thailand pada tanggal 26 Februari 2009. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara para wakil delegasi Negara-negara Anggota ASEAN. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama di bidang jasa antar negara anggota ASEAN. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)