Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 5/2021 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2021Tanggal Penetapan:31 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku31 Agustus 2021
Tanggal Penetapan31 Agustus 2021
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2020 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.572.138.480.714,00 dan belanja sebesar Rp1.565.838.472.278,00, menghasilkan surplus sebesar Rp6.300.008.436,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp116.008.393.830,05 dan pengeluaran sebesar Rp100.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp16.008.393.830,05 dan SILPA sebesar Rp22.308.402.266,05. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp2.553.072.387.377,92 dan jumlah kewajiban sebesar Rp273.869.036.805,50. Laporan Operasional mencatat pendapatan sebesar Rp1.482.393.381.959,82 dan beban sebesar Rp1.219.347.077.912,58, menghasilkan surplus sebesar Rp261.576.486.682,24. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp22.308.402.266,05. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp2.279.203.350.572,42. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)