Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section Dan I Section Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok

Juga dikenal sebagai: PMK 24/PMK.010/2019 · PMK No. 24/PMK.010/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2019Tanggal Penetapan:18 Maret 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section Dan I Section Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 April 2019
Tanggal Penetapan18 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik dumping oleh produk impor H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok. Berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan bahwa praktik dumping masih berlangsung dan dapat menyebabkan kerugian berulang jika tidak diambil tindakan. Oleh karena itu, Bea Masuk Anti Dumping dikenakan sebesar 11,93% terhadap seluruh eksportir dari Tiongkok. Bea ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional. Peraturan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan.

(-)

(-)