Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TRENGGALEK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 7/2019 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2019Tanggal Penetapan:6 Agustus 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TRENGGALEK
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku06 Februari 2019
Tanggal Penetapan06 Agustus 2019
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mencabut:
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Tahun 1994 Nomor 15/C).
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Trenggalek. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek Nomor 9 Tahun 1992 serta Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun 2013 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Trenggalek, mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah melalui pelayanan air minum yang berkualitas. Bidang usaha Perumda Air Minum Trenggalek meliputi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik melalui sistem jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan.

Peraturan ini juga mengatur tentang sumber modal Perumda Air Minum, yang dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan/atau sumber modal lainnya. Organ Perumda Air Minum terdiri atas KPM (Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, pengangkatan, pemberhentian, dan penghasilan dari masing-masing organ tersebut.

Selain itu, diatur pula mengenai pegawai Perumda Air Minum, asosiasi (Perpamsi), anggaran dan pelaporan, penetapan dan penggunaan laba, tarif air minum, pengadaan barang dan jasa, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, serta pembubaran Perumda Air Minum.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Dewan Pengawas, Direksi dan/atau Pegawai yang telah diangkat tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

(-)