Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 79 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Atas Persetujuan Kerjasama Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Amerika Serikat Mengenai Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-Maksud Damai

Juga dikenal sebagai: Keppres 79/2004 · Keppres No. 79 Tahun 2004 · Keppres Nomor 79 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2004Tanggal Penetapan:27 September 2004
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protokol Perubahan Atas Persetujuan Kerjasama Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Amerika Serikat Mengenai Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-Maksud Damai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 September 2004
Tanggal Penetapan27 September 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1981 tentang Pengesahan Persetujuan Kerjasama Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Perubahan atas Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai. Protokol ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2004 sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Keputusan ini menetapkan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)