Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 1963

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 1963 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Bentuk, Jenis, Warna, Pembuatan Serta Pemakaian Pakaian Seragam dan Tanda Pengenal Diluar Angkatan Perang dan Kepolisian Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/1963 · PERPRES No. 19 Tahun 1963 · PERPRES Nomor 19 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 1963Tanggal Penetapan:5 Agustus 1963
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKetentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Bentuk, Jenis, Warna, Pembuatan Serta Pemakaian Pakaian Seragam dan Tanda Pengenal Diluar Angkatan Perang dan Kepolisian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 1963
Tanggal Penetapan05 Agustus 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menjaga tata tertib dalam pembuatan dan pemakaian pakaian seragam dan tanda pengenal di luar Angkatan Perang dan Kepolisian Negara. Tujuannya adalah untuk menghindari kebingungan dan keragu-raguan di kalangan instansi dan masyarakat serta untuk menghemat keuangan negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian pakaian seragam menjadi tiga kategori: pakaian dinas seragam untuk Angkatan Perang dan Kepolisian Negara, pakaian dinas untuk pegawai Negara/Negeri dan pegawai Daerah Swatantra, serta pakaian seragam lainnya. Pakaian dinas harus berbeda dari seragam Angkatan Perang dan Kepolisian Negara. Pembuatan dan pemberian pakaian dinas dan tanda pengenal menjadi tanggung jawab Departemen atau Instansi Daerah Swatantra terkait. Bentuk, jenis, warna, dan pemakaian pakaian seragam serta tanda pengenal ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertama setelah menerima usul dari Wakil Menteri Pertama bidang Pertahanan/Keamanan.

1. Sebelum ada ketentuan baru mengenai pakaian seragam dan tanda pengenal, pakaian seragam dan tanda pengenal yang ada dapat terus digunakan. 2. Departemen dan Instansi Daerah Swatantra yang telah mempunyai pakaian seragam dan tanda pengenal diwajibkan segera mengirim peraturan serta gambar-gambar pakaian seragam dan tanda pengenal tersebut kepada Wakil Menteri Pertama bidang Pertahanan/Keamanan untuk diteliti.

(-)