Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Inpres 11/1998 · Inpres No. 11 Tahun 1998 · Inpres Nomor 11 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1998Tanggal Penetapan:1 April 1998
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenyelenggaraan Pengawasan Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1998
Tanggal Penetapan01 April 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan melalui pengawasan yang lebih terstruktur. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diberi tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan pembangunan sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Selain itu, Kepala Badan juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan dan hasil pengawasan tersebut kepada Menteri terkait.

(-)

(-)