Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi di Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah melindungi pengguna jasa konstruksi, meningkatkan pemahaman penyedia jasa, mewujudkan struktur usaha yang kokoh dan berdaya saing, serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran strategis jasa konstruksi. Ruang lingkupnya meliputi perizinan usaha jasa konstruksi, penyedia dan pengguna jasa, kontrak kerja, perlindungan tenaga kerja, pembinaan jasa konstruksi, peran serta masyarakat, kegagalan bangunan, dan penyelesaian sengketa.
Peraturan ini mengatur kewajiban dan hak penyedia dan pengguna jasa, serta persyaratan kontrak kerja. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan jasa konstruksi melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap kebijakan konstruksi. LPJKP memiliki peran dalam pengembangan jasa konstruksi. Diatur pula mengenai jangka waktu pertanggungjawaban kegagalan bangunan, penilaian kegagalan bangunan, serta kewajiban dan tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa terkait kegagalan bangunan. Penyelesaian sengketa diutamakan melalui musyawarah mufakat.