Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 3/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan dan Pembinaan Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi di Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah melindungi pengguna jasa konstruksi, meningkatkan pemahaman penyedia jasa, mewujudkan struktur usaha yang kokoh dan berdaya saing, serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran strategis jasa konstruksi. Ruang lingkupnya meliputi perizinan usaha jasa konstruksi, penyedia dan pengguna jasa, kontrak kerja, perlindungan tenaga kerja, pembinaan jasa konstruksi, peran serta masyarakat, kegagalan bangunan, dan penyelesaian sengketa. Peraturan ini mengatur kewajiban dan hak penyedia dan pengguna jasa, serta persyaratan kontrak kerja. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan jasa konstruksi melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap kebijakan konstruksi. LPJKP memiliki peran dalam pengembangan jasa konstruksi. Diatur pula mengenai jangka waktu pertanggungjawaban kegagalan bangunan, penilaian kegagalan bangunan, serta kewajiban dan tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa terkait kegagalan bangunan. Penyelesaian sengketa diutamakan melalui musyawarah mufakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 (kewajiban penyedia jasa) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, pembatasan/pembekuan/pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 13 (kewajiban pengguna jasa) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan. 3. Pihak yang menyebabkan kegagalan bangunan akibat kesalahan perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan konstruksi (Pasal 44) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda.