Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Surabaya dan Malang

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1953 · Keppres No. 42 Tahun 1953 · Keppres Nomor 42 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 1953Tanggal Penetapan:25 Februari 1953
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Surabaya dan Malang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 1953
Tanggal Penetapan25 Februari 1953
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.290 tahun 1952

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Surabaya dan Malang. Hal ini dilakukan dengan mengangkat Kapten Abdul Fatah sebagai Hakim-perwira di Pengadilan Tentara Surabaya dan Kapten Santoso di Pengadilan Tentara Malang. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan untuk memperkuat pengadilan tentara dan mengacu pada pasal 9 ayat (5) Undang-undang No.5 tahun 1950 serta Keputusan Presiden No.290 tahun 1952. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 25 Februari 1953.

(-)

(-)