Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2007 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 2/2007 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2007Tanggal Penetapan:15 Maret 2007
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN TAHUN 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku03 April 2007
Tanggal Penetapan15 Maret 2007
Tempat PenetapanKoba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang didukung dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah PAD, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented).

Ketentuan substansial meliputi penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan sebesar Rp. 3.999.954.000,- atau 2.751 lembar saham. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan nilainya dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan, dan besarnya laba ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah dikurangi pajak perseroan. Keuntungan yang diperoleh disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD.

Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan, yang memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Bupati.

(-)

(-)