Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekanbaru 7/2024 · Perda Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2024 · Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2024Tanggal Penetapan:23 Desember 2024
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kota Pekanbaru
Tanggal Berlaku23 Desember 2024
Tanggal Penetapan23 Desember 2024
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 39 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan tujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok, dan menurunkan angka perokok. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan KTR, termasuk menetapkan KTR tambahan melalui Keputusan Wali Kota, memasang tanda larangan merokok, dan menetapkan jalan utama yang dilarang untuk iklan rokok. Pengelola KTR wajib menerapkan larangan merokok dan dapat menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan. Peraturan ini juga mengatur hak dan tanggung jawab masyarakat serta Pemerintah Daerah dalam mewujudkan KTR, termasuk peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pemberian informasi tentang bahaya rokok.

(-)

1. Pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan pemasangan tanda larangan merokok dan penyediaan tempat khusus merokok dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,-. 2. Setiap orang yang merokok di KTR dikenakan pidana denda paling banyak Rp1.000.000,-. 3. Setiap orang atau badan yang memproduksi, mengiklankan, atau menjual rokok di KTR dikenakan pidana denda paling banyak Rp5.000.000,- (perorangan) atau Rp50.000.000,- (badan).