Peraturan Daerah Kota Pekanbaru ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan tujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok, dan menurunkan angka perokok. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan KTR, termasuk menetapkan KTR tambahan melalui Keputusan Wali Kota, memasang tanda larangan merokok, dan menetapkan jalan utama yang dilarang untuk iklan rokok. Pengelola KTR wajib menerapkan larangan merokok dan dapat menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan. Peraturan ini juga mengatur hak dan tanggung jawab masyarakat serta Pemerintah Daerah dalam mewujudkan KTR, termasuk peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pemberian informasi tentang bahaya rokok.