Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 6/2007 · Perda Kabupaten Tegal No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2007Tanggal Penetapan:13 Juli 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Retribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku14 Juli 2007
Tanggal Penetapan13 Juli 2007
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 1999 Nomor 12) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2001 Nomor 45)

Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal. Latar belakang perubahan ini adalah karena struktur dan besarnya tarif retribusi yang diatur dalam peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.

Perubahan-perubahan yang dilakukan meliputi:

  1. Pengubahan ketentuan Pasal 1 huruf a sampai huruf o menjadi angka 1 sampai dengan angka 15.
  2. Pengubahan ketentuan Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 3.
  3. Pengubahan ketentuan Pasal 11 ayat (2).
  4. Pengubahan ketentuan Pasal 12 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
  5. Pengubahan ketentuan Pasal 13 ayat (3).
  6. Penyisipan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (1a) diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14.
  7. Pengubahan ketentuan Pasal 19.
  8. Pengubahan ketentuan Pasal 21.
  9. Pengubahan ketentuan Pasal 23.
  10. Pengubahan ketentuan Pasal 24.
  11. Pengubahan ketentuan Pasal 27 ayat (2).

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan pelaksanaan peraturan daerah, memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta mengatur hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati. Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah Kabupaten Tegal.

(-)

(-)