di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Retribusi Terminal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 6/2007 · Perda Kabupaten Tegal No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal. Latar belakang perubahan ini adalah karena struktur dan besarnya tarif retribusi yang diatur dalam peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.
Perubahan-perubahan yang dilakukan meliputi:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan pelaksanaan peraturan daerah, memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta mengatur hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati. Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah Kabupaten Tegal.