Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Pengawasan Produk Rokok yang Beredar dan Iklan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 18/2018 · Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2018Tanggal Penetapan:3 Agustus 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Pengawasan Produk Rokok yang Beredar dan Iklan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2018
Tanggal Penetapan03 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 tentang Tata Laksana Pengawasan Produk Rokok yang Beredar dan Iklan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.3.1.3322 Tahun 2004 yang mengatur tata laksana pengawasan produk rokok yang beredar dan iklan. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Dengan pencabutan ini, diharapkan pengawasan terhadap produk rokok dan iklan dapat lebih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

(-)

(-)