Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 14/2025 · Perda Kabupaten Sleman No. 14 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2025Tanggal Penetapan:29 Desember 2025
KeagamaanPendidikanSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku29 Desember 2025
Tanggal Penetapan29 Desember 2025
Tempat PenetapanSleman

(-)

Peraturan Daerah ini disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dalam memberikan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung peran strategis Pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, serta sebagai upaya nyata Pemerintah Daerah dalam mengatasi kendala keterbatasan dana, kompetensi pendidik, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pesantren.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pendataan, perencanaan, penetapan standar fasilitasi, pengalokasian anggaran, serta pembinaan dan pengawasan. Pesantren yang berhak menerima fasilitasi harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki izin terdaftar berupa piagam statistik dari kementerian yang membidangi urusan agama. Fasilitasi yang diberikan mencakup dukungan pada fungsi pendidikan (sarana prasarana, insentif pendidik), fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat (bantuan keuangan, teknologi, pelatihan). Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pembentukan Tim Fasilitasi, mekanisme kerja sama, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung operasional Pesantren.

(-)

1. Dalam hal Pesantren tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan, Fasilitasi tidak diberikan pada periode berikutnya.