di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
Juga dikenal sebagai: UU 15/2014 · UU No. 15 Tahun 2014 · UU Nomor 15 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Buton Tengah bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Buton. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, sosial budaya, politik, serta kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Buton Tengah dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Buton, mencakup tujuh kecamatan. Pembentukan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pemanfaatan potensi daerah. Pemerintah Kabupaten Buton Tengah akan memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, dan ibu kota kabupaten ditetapkan di Labungkari, Kecamatan Lakudo. Pembentukan perangkat daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.