Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 30 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1992 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Amerika Serikat Untuk Kerjasama Dalam Riset Ilmiah Dan Pengembangan Teknologi

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1992 · Keppres No. 30 Tahun 1992 · Keppres Nomor 30 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 1992Tanggal Penetapan:25 Juni 1992
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Amerika Serikat Untuk Kerjasama Dalam Riset Ilmiah Dan Pengembangan Teknologi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juni 1992
Tanggal Penetapan25 Juni 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat mengenai kerjasama dalam riset ilmiah dan pengembangan teknologi. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan hubungan erat dan bersahabat antara kedua negara melalui manfaat yang diperoleh dari kerjasama tersebut. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 15 Januari 1992, sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Keputusan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)