Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 3/2022 · Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2022Tanggal Penetapan:17 Mei 2022
Perlindungan Lingkungan HidupPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku17 Mei 2022
Tanggal Penetapan17 Mei 2022
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung Karangbolong bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Pemangku Kepentingan, dan Masyarakat dalam melindungi dan mengelola Geopark dari kerusakan dan kemusnahan, baik akibat tindakan manusia maupun proses alam. Tujuannya adalah mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta melakukan pengelolaan Geopark bersama-sama melalui upaya konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian kepariwisataan yang berkelanjutan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan Geopark, termasuk peta deliniasi dan peta geosite, tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, rencana induk pengembangan Geopark, pembentukan badan pengelola, pemanfaatan kawasan Geopark untuk ilmu pengetahuan dan pariwisata, perlindungan dan pengelolaan lingkungan geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya. Selain itu, diatur pula mengenai konservasi, kolaborasi antar pihak terkait, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, lambang Geopark, program strategis pengembangan Geopark, pendanaan, dan pengendalian pemanfaatan kawasan Geopark.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab mempertahankan status Geopark sebagai Geopark Nasional dan mendorongnya menjadi UNESCO Global Geopark, serta melakukan perlindungan dan pengelolaan Geopark. Pemerintah Desa juga memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pengelolaan Geopark dalam lingkup kawasan pedesaan. Badan Pengelola dibentuk untuk meningkatkan perlindungan dan pengelolaan kawasan Geopark, dengan tugas meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan program, penelitian, pemantauan, dan evaluasi program perlindungan dan pengelolaan Geopark.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (7) dan Pasal 37 Peraturan Daerah ini dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).