Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan karakter peserta didik berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Penguatan pendidikan karakter bertujuan untuk membangun generasi emas Indonesia yang berjiwa Pancasila, mengembangkan platform pendidikan nasional yang mengutamakan pendidikan karakter, dan merevitalisasi potensi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga. Ketentuan substansial mencakup penerapan nilai-nilai Pancasila seperti religiusitas, kejujuran, toleransi, disiplin, kerja keras, kreativitas, kemandirian, partisipasi, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, tanggung jawab, gotong royong, serta hormat kepada orang tua dan guru. Prioritas penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter berbasis agama dan kearifan lokal, termasuk muatan lokal wajib (bahasa Jawa) dan muatan lokal pilihan (seni budaya, kewirausahaan, lingkungan hidup, dan potensi daerah lainnya). Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab, hak, dan kewajiban berbagai pihak terkait, termasuk peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, satuan pendidikan, dan pemerintah daerah. Selain itu, diatur pula mengenai sarana dan prasarana, pendanaan, peran serta masyarakat, sinergitas, kerja sama, kemitraan, pembinaan, dan pengawasan.