Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 7/2024 · Perda Kabupaten Boyolali No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2024Tanggal Penetapan:23 Juli 2024
Sistem Pendidikan NasionalPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenguatan Pendidikan Karakter
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku23 Juli 2024
Tanggal Penetapan23 Juli 2024
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Peraturan ini menggantikan: 1. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 43 Tahun 2019 tentang Implementasi Karakter Anti Korupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat di Kabupaten Boyolali.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan karakter peserta didik berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Penguatan pendidikan karakter bertujuan untuk membangun generasi emas Indonesia yang berjiwa Pancasila, mengembangkan platform pendidikan nasional yang mengutamakan pendidikan karakter, dan merevitalisasi potensi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga. Ketentuan substansial mencakup penerapan nilai-nilai Pancasila seperti religiusitas, kejujuran, toleransi, disiplin, kerja keras, kreativitas, kemandirian, partisipasi, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, tanggung jawab, gotong royong, serta hormat kepada orang tua dan guru. Prioritas penyelenggaraan penguatan pendidikan karakter berbasis agama dan kearifan lokal, termasuk muatan lokal wajib (bahasa Jawa) dan muatan lokal pilihan (seni budaya, kewirausahaan, lingkungan hidup, dan potensi daerah lainnya). Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab, hak, dan kewajiban berbagai pihak terkait, termasuk peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, satuan pendidikan, dan pemerintah daerah. Selain itu, diatur pula mengenai sarana dan prasarana, pendanaan, peran serta masyarakat, sinergitas, kerja sama, kemitraan, pembinaan, dan pengawasan.

(-)

(-)