Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pembangunan Minimum Essential Force Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 39/2015 · Permenhan No. 39 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 39 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKebijakan Pembangunan Minimum Essential Force Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku04 April 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penyelarasan Minimum Essential Force Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1675) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur kebijakan pembangunan Minimum Essential Force (MEF) Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas pertahanan dan stabilitas keamanan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 78 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Kebijakan MEF ini merupakan kesepakatan dan komitmen seluruh pemangku kepentingan yang harus digunakan, dipedomani, dan dilaksanakan dalam pembangunan postur komponen utama pertahanan negara.

(-)

(-)