Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 6/2023 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2023Tanggal Penetapan:27 Maret 2023
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku27 Maret 2023
Tanggal Penetapan27 Maret 2023
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibentuk sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi hak asasi manusia, khususnya hak atas bantuan hukum bagi warga negara. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin di Kota Banjar.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Tujuannya adalah untuk memenuhi hak konstitusional warga negara, mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien, serta memfasilitasi Pemberi Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Hukum.

Ketentuan Substansial:

  • Penyelenggaraan Bantuan Hukum: Wali Kota bertanggung jawab menyelenggarakan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin, yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan hukum melalui nota kesepahaman dengan Pemberi Bantuan Hukum.
  • Ruang Lingkup: Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi.
  • Pemberi Bantuan Hukum: Harus memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan, menerima anggaran, dan mendapatkan perlindungan hukum.
  • Penerima Bantuan Hukum: Adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar seperti pangan, sandang, layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan.
  • Hak dan Kewajiban: Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga perkara selesai dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Mereka wajib mengajukan permohonan, menyampaikan informasi yang benar, dan membantu kelancaran proses.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban Pemberi Bantuan Hukum (Pasal 13 ayat (1) huruf a-g) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan kerjasama, dan/atau sanksi administrasi lain sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum (Pasal 29 ayat (2)) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan kerjasama, dan/atau sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban Penerima Bantuan Hukum (Pasal 16 ayat (1) huruf a-c) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penghentian bantuan hukum.