di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 6/2023 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibentuk sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi hak asasi manusia, khususnya hak atas bantuan hukum bagi warga negara. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin di Kota Banjar.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Tujuannya adalah untuk memenuhi hak konstitusional warga negara, mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien, serta memfasilitasi Pemberi Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Hukum.
Ketentuan Substansial: