Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT. Asabaru Dayacipta Lestari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 7/2022 · Perda Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2022Tanggal Penetapan:22 November 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT. Asabaru Dayacipta Lestari
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku22 November 2022
Tanggal Penetapan22 November 2022
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT. Asabaru Dayacipta Lestari.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT. Asabaru Dayacipta Lestari. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan adanya kajian kebutuhan daerah dan kajian kelayakan bidang usaha sebelum pendirian BUMD.

Tujuan perubahan ini adalah untuk memperkuat kelembagaan PT. Asabaru Dayacipta Lestari dan menyesuaikannya dengan perkembangan hukum, serta memajukan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 angka 3 dan penghapusan angka 7 terkait definisi.
  2. Perubahan Pasal 3 mengenai pendirian perusahaan perseroan daerah.
  3. Perubahan BAB V mengenai kegiatan usaha, dengan fokus pada aneka usaha seperti pergudangan, perdagangan, pariwisata, jasa, dan pertambangan.
  4. Penghapusan Pasal 5 ayat (4) dan (5), serta perubahan ayat (1), (2), dan (3) Pasal 5.
  5. Penghapusan Pasal 6, 7, 8, 16, dan 17.
  6. Perubahan Pasal 9 mengenai modal dasar perusahaan, dari Rp.10.000.000.000,- menjadi Rp.20.000.000.000,-.
  7. Penyisipan BAB VA dan Pasal 16A mengenai jangka waktu berdiri perusahaan yang tidak terbatas.
  8. Perubahan Pasal 30 mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
  9. Perubahan Pasal 31 mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan.
  10. Perubahan BAB XVII mengenai pembubaran perusahaan.
  11. Perubahan BAB XVIII mengenai pembinaan dan pengawasan perusahaan.
  12. Perubahan Pasal 35 mengenai pembinaan oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)