Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil Aceh Dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 35/2020 · Permendagri No. 35 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 35 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2020Tanggal Penetapan:19 Mei 2020
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Aceh Singkil Aceh Dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku04 Juni 2020
Tanggal Penetapan19 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Aceh Singkil di Provinsi Aceh dengan Kabupaten Pakpak Bharat di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa undang-undang terkait pembentukan daerah otonom dan pemerintahan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas-batas daerah secara jelas dan resmi, yang diharapkan dapat menghindari sengketa batas wilayah di masa depan. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan koordinat dan posisi Pilar Batas Utama (PBU) dan Titik Kartometrik (TK) yang bersifat tetap, meskipun terjadi perubahan nama desa/kampong atau kecamatan. Batas-batas ini juga didokumentasikan dalam peta yang menjadi bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)