Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Budaya Kerja Pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 15/2019 · Permendesa PDTT No. 15 Tahun 2019 · Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2019Tanggal Penetapan:30 September 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaBudaya Kerja Pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku09 Oktober 2019
Tanggal Penetapan30 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk etos kerja pegawai yang bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Nilai-nilai budaya kerja yang diatur meliputi akuntabilitas, profesionalisme, integritas, dan kebersamaan, yang disingkat APIK. Setiap pegawai diwajibkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai ini dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Implementasi budaya kerja ini dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal melalui berbagai bentuk pelatihan dan evaluasi berkala.

(-)

(-)