Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 2/2024 · Permensos No. 2 Tahun 2024 · Permensos Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2024Tanggal Penetapan:3 September 2024
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku17 September 2024
Tanggal Penetapan03 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1007) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 822). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1119).

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan layanan penyaluran bantuan asistensi rehabilitasi sosial dan menyesuaikan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan dalam penyaluran bantuan asistensi rehabilitasi sosial dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru terkait penerimaan negara bukan pajak.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 17 diubah untuk mengatur penyaluran bantuan dan/atau asistensi sosial berupa uang, barang, atau jasa. Penyaluran uang dapat dilakukan secara langsung atau bekerja sama dengan bank/pos penyalur yang telah ditentukan. Penyaluran barang dan/atau jasa dapat dilakukan secara langsung atau bekerja sama dengan pihak lain.
  2. Pasal 38 diubah terkait pelaksanaan Sentra Kreasi ATENSI, termasuk sarana dan prasarana yang dimiliki. Ayat (6) dan (7) dihapus.
  3. Pasal 38A dan 38B disisipkan untuk mengatur hasil pemasaran barang dan jasa dari Sentra Kreasi ATENSI yang merupakan hak penerima manfaat dan tidak dikenakan tarif penerimaan negara bukan pajak. Sarana dan prasarana di Sentra Kreasi ATENSI diberikan sampai penerima manfaat memperoleh pendapatan yang lebih besar atau sama dengan upah minimum regional per bulan secara mandiri.
  4. Pasal 54A disisipkan untuk mencabut Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1119), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)