Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Keputusan ini merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013 berdasarkan organisasi, unit organisasi, kode kewenangan, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, keluaran, jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju. Perubahan rincian anggaran dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, termasuk pergeseran anggaran antar kegiatan dan perubahan anggaran yang bersumber dari kelebihan realisasi PNBP. Keputusan ini juga menetapkan bahwa rincian anggaran menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2013.