Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/2012 · Keppres No. 37 Tahun 2012 · Keppres Nomor 37 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2012Tanggal Penetapan:30 November 2012
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 November 2012
Tanggal Penetapan30 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Keputusan ini merinci Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013 berdasarkan organisasi, unit organisasi, kode kewenangan, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, keluaran, jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju. Perubahan rincian anggaran dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, termasuk pergeseran anggaran antar kegiatan dan perubahan anggaran yang bersumber dari kelebihan realisasi PNBP. Keputusan ini juga menetapkan bahwa rincian anggaran menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2013.

(-)

(-)