Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 48/2006 · PP No. 48 Tahun 2006 · PP Nomor 48 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:28 Desember 2006
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kliring Berjangka Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan28 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Kliring Berjangka Indonesia dengan menambah penyertaan modal negara. Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006, dengan nilai sebesar Rp82.000.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya. Kebijakan ini juga menegaskan peran PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang.

(-)

(-)