Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 249 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 249 Tahun 1960 tentang Pemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Seluruh Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 249/1960 · Keppres No. 249 Tahun 1960 · Keppres Nomor 249 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 1960Tanggal Penetapan:27 September 1960
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Seluruh Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 September 1960
Tanggal Penetapan27 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden No. 288 Tahun 1952 tentang pengangkatan Hakim Perwira dari Angkatan Udara pada Pengadilan-pengadilan Tentara di seluruh Indonesia. 2. Keputusan Presiden No. 59 Tahun 1954 tentang pengangkatan Hakim Perwira dari Angkatan Udara pada Pengadilan-pengadilan Tentara di seluruh Indonesia. 3. Keputusan Presiden No. 187 Tahun 1958 tentang pengangkatan Hakim Perwira dari Angkatan Udara pada Pengadilan-pengadilan Tentara di seluruh Indonesia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberhentikan dengan hormat beberapa Hakim Perwira dari Angkatan Udara yang bertugas di Pengadilan-pengadilan Tentara di seluruh Indonesia. Latar belakang keputusan ini adalah untuk memperhatikan posisi dan tugas baru yang diemban oleh para perwira tersebut. Keputusan ini mengatur pemberhentian lima Letnan Kolonel Udara yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim Perwira dan kini telah menduduki posisi baru dalam struktur Angkatan Udara, seperti Direktur Personil, Direktur Materiil, dan Komandan Pangkalan. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)