Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang Dilarang

Juga dikenal sebagai: Peraturan Baratin 2/2025 · Peraturan Baratin No. 2 Tahun 2025 · Peraturan Baratin Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2025Tanggal Penetapan:6 Januari 2025
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Karantina Indonesia
TemaJenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang Dilarang
LokasiBadan Karantina Indonesia
Tanggal Berlaku28 Februari 2025
Tanggal Penetapan06 Januari 2025

(-)

Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), Media Pembawa, dan Media Pembawa yang Dilarang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39, Pasal 42, dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Peraturan ini mengatur penetapan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang oleh Kepala Badan Karantina Indonesia, dengan memperhatikan perlindungan sumber daya alam hayati, berdasarkan Analisis Risiko, dan/atau daerah sebaran. Penetapan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya.

Secara substansial, peraturan ini mengatur:

  1. Kriteria dan prosedur penetapan jenis HPHK berdasarkan organisme patogen, kemampuan negara untuk membebaskan diri dari penyakit, dan cara deteksi yang andal.
  2. Kategori risiko Media Pembawa HPHK berdasarkan negara atau area asal dan tingkat kerentanan hewan atau tingkat pengolahan produk hewan.
  3. Jenis Media Pembawa HPHK yang dilarang, termasuk yang berasal dari negara atau area yang tertular penyakit hewan tertentu.
  4. Penggolongan jenis HPIK berdasarkan tingkat bahaya terhadap kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan kesehatan manusia.
  5. Kategori risiko Media Pembawa HPIK berdasarkan jenis dan bentuk Media Pembawa serta status kesehatan negara atau area asal.
  6. Penetapan jenis Media Pembawa HPIK yang dilarang berdasarkan potensi membawa HPIK dan berasal dari negara/area wabah.
  7. Penetapan jenis OPTK yang terdiri atas OPTK Kategori A1 dan A2, serta perubahan dan pembaruan jenis OPTK.
  8. Kategori risiko Media Pembawa OPTK berdasarkan tingkat pengolahan dan tujuan peruntukan Media Pembawa OPTK.
  9. Penetapan jenis Media Pembawa OPTK yang dilarang berdasarkan risiko tinggi dan belum diketahui pengelolaan risikonya.

(-)

(-)